TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok serta sepak terjang Ismail Thomas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang.
Lantas, siapakah sosok Ismail Thomas?
Diketahui, Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR RI.
Dirinya juga merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Mengutip dpr.go.id, Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat.
Baca juga: Ini Peran Ismail Thomas, Anggota DPR RI Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang
Di jabatan tersebut dirinya bahkan menjabat selama dua periode, yakni tahun 2006-2011 dan 2011-2016.
Ismail Thomas juga pernah mengemban amanah sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Kutai Barat pada 2001-2018.
Riwayat Pendidikan
- SD Katholik WR Soepratman (1961-1967)
- SMP Katholik WR Soepratman (1967-1970)
- SMA Katholik WR Soepratman (1970-1973)
- S1 Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (2000-2003)
- S2 Ilmu Adm Negara, Universitas Mulawarman (2007-2009)
Riwayat Pekerjaan
- Bupati Kutai Barat (2011-2016)
- Bupati Kutai Barat (2006-2011)
- Wakil Bupati Kutai Barat (2001-2006)
- Anggota DPRD II Kutai Barat, Ketua Fraksi PDIP (2000-2001)
- PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM), Supervisor Transport (1990-2001)
Peran Ismail Thomas
Baca juga: Kejaksaan Agung: Anggota DPR Ismail Thomas Bukan Satu-satunya Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang
Mengutip YouTube Kompas TV, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023).
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," katanya.
Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Ismail Thomas terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya di Kalimantan Timur.
Adapun peran Ismail Thomas adalah melakukan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan.
"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut.
Ketut menuturkan, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.
"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan."
"Dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," kata Ketut.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Milani Resti Dilanggi)