Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SEbanyak 175.510 narapidana mendapat hadiah remisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Dari ratusan napi tersebut, terdapat 16 narapidana kasus korupsi, 26 narapidana terorisme, dan 760 narapidana narkotika yang ikut mendapatkan kado remisi.
Dijelaskan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti, remisi umum yang diberikan tidak membuat mereka langsung menghirup udara bebas.
Namun, masa tahanannya hanya dikurangi. "Ada 16 orang (napi korupsi, red), 26 orang (napi terorisme, red). Masih menjalani pidana," kata Rika di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
"Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang kan jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika, 760 orang," tambahnya.
Rika enggan membeberkan siapa sosok yang mendapatkan remisi tersebut. Sebab, hal itu adalah privasi masing-masing tahanan.
"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi. Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan," terang Rika.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan bahwa tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara (19.962 orang), Jawa Timur (17.106 orang), dan Jawa Barat sebanyak (17.016 orang)
Baca juga: 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas
"Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000," kata Reynhard.
Reynhard menjelaskan, saat ini masih ada 175.510 orang narapidana di Indonesia. Selain itu, ada 51.202 berstatus tahanan.