TRIBUNNEWS.COM - Istana Negara menggelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-78 RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada hari ini, 17 Agustus 2023.
Upacara tersebut akan dimulai pada pukul 09.32 WIB.
Meski demikian sebelum upacara, dilaksanakan pula acara yang lain, seperti pertunjukan paduan suara oleh Gita Bahana Nusantara.
Nantinya, upacara penurunan Bendera Merah Putih dilaksanakan pada sore hari.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rundown acara perayaan HUT ke-78 RI di Istana Negara
Rangkaian Acara Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada Pagi Hari
- Pukul 07.30 WIB: Gita Bahana Nusantara
- Pukul 08.14 WIB: Prosesi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Monas-Istana
- Pukul 09.14 WIB: Hiburan Kesenian
- Pukul 09.32 WIB: Upacara Peringatan Ke-78 Detik-Detik Kemerdekaan Republik Indonesia
Rangkaian Acara Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada Sore Hari
- Pukul 15.30 WIB: Hiburan Kesenian
- Pukul 16.40 WIB: Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih
Upacara HUT ke-78 RI tersebut disiarkan secara live di beberapa media, yakni:
- Link Streaming YouTube Sekretariat Presiden, klik di sini
- Link Streaming YouTube Tribunnews, klik di sini
- Link Streaming Laman MPR RI, klik di sini
- Link Streaming Laman DPR RI, klik di sini
Susunan Upacara Bendera HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
3. Penghormatan kepada pembina upacara;
4. Laporan pemimpin upacara;
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
10. Amanat pembina upacara;
11. Pembacaan do’a *);
12. Laporan pemimpin upacara;
13. Penghormatan kepada pembina upacara;
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Susunan Upacara ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26067/A.A7/TU.02.03/2023 oleh Kemdikbud.
(Tribunnews.com, Widya, Enggar)