Namun dua hakim dissenting opinion itu, tetap kalah dari tiga hakim lainnya, yang memutuskan pengurangan hukuman.
“Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dan itu memang dibolehkan. Dua (hakim, red) yang dissenting opinion, tetapi, yang dikuatkan yang tiga,” kata Sobandi.
Dengan hasil kasasi tersebut, kata Sobandi, secara hukum putusan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah inkrah dan sudah dapat dieksekusi.
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dapat dieksekusi,” ujar Sobandi.
Kejagung mengatakan, putusan kasasi MA tersebut sudah tak dapat dilawan lagi.
Karena JPU tak lagi punya hak mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.