News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Penempatan Lapas Ferdy Sambo, Ditjenpas: Kewenangan Eksekusi Ada di Kejaksaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.

Namun, Ketut memastikan, dalam pidana, eksekusi badan mengharuskan para terdakwa dieksekusi badan ke lapas.

“Dalam sepekan ini, akan kita tentukan untuk dieksekusi kemana. Tetapi, orang yang dihukum karena pidana itu, dieksekusinya ke lembaga pemasyarakatan,” jelas Ketut.

Sementara ini sejak tahun lalu, terdakwa Ferdy Sambo berada di rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). 

Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf berada di rumah tahanan negara (rutan) Kejagung.

Sementara terdakwa Ricky Rizal berada di rumah tahanan di Bareskrim Mabes Polri. 

Empat terdakwa tersebut, pekan lalu, inkrah melalui kasasi MA terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga 46, Jaksel 2022.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengubah hukuman mati yang sudah dijatuhkan oleh dua peradilan sebelumnya terhadap Ferdy Sambo, menjadi seumur hidup. 

Baca juga: Pakar Menilai Sejak Jaksa Banding, Potensi Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Sudah Terprediksi

MA juga memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari 20, menjadi 10 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Ricky Rizal, MA mengurangi hukuman yang dijatuhkan dua peradilan sebelumnya, 13 menjadi 10 tahun. 

Begitu juga terhadap terdakwa Kuat Maruf, yang dipidana semula 15 tahun, dalam kasasi, MA menguranginya menjadi 10 tahun.

Lima hakim agung yang memutuskan kasasi tersebut yakni, Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota majelis lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna. 

Kepala Biro Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi dari lima hakim tersebut tak bulat.

Karena dikatakan dia, dua hakim agung menyatakan beda pendapat. 

“P-1 dan P-3 dissenting opinion,” kata Sobandi. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini