TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto turut merespons deklarasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023) lalu.
Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, melanggar Undang-undang (UU).
Terlebih, hal itu dilakukan di tempat yang bersejarah.
Pertanyaan Hasto ini juga sebagai respons adanya kabar empat ketua umum partai politik, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Adapun dua di antaranya lagi yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca juga: Prabowo Diadukan ke Bawaslu Karena Deklarasi di Museum, Gerindra: Laporan Prematur
"Ketika dalam prosesnya saja sudah melanggar UU, bagaimana nanti? Maka ini sangat disesalkan."
"Ya kita ini berpolitik dengan mentaati aturan main. Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya," kata Hasto di kantor Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Pengajar di Universitas Pertahanan (Unhan) ini mengingatkan semua pihak agar menaati aturan main selama politik berlangsung.
Hasto menjelaskan sebenarnya ia sangat menghormati pelaporan tersebut.
Dia menuturkan Museum Perumusan Naskah Proklamasi harus menggelorakan semangat kemerdekaan, bukan menjadi tempat berkegiatan politik praktis.
"Namun, PDIP berharap agar ini menjadi pelajaran yang baik untuk kita tidak menggunakan tempat-tempat yang sakral, tempat-tempat yang sangat bersejarah itu untuk politik praktis."
"Apalagi di situ menegaskan ingin dan ingin berkuasa. Jadi museum itu tempat untuk melakukan perenungan menggali suatu semangat bagi Indonesia yang maju berkeadaban yang tinggi," ungkap Hasto.
Sebelumnya, Bawaslu menerima aduan kelompok masyarakat yang melaporkan empat ketua umum partai politik dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Mereka dilaporkan karena melakukan deklarasi mendukung Prabowo di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.