News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Keluhkan Beda Keterangan Saksi Soal Uang Panas Rp 27 Miliar Kasus BTS BAKTI Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (tengah) memberikan keterangan pers. Kejaksaan Agung mengeluhkan adanya perbedaan keterangan dari para saksi terkait asal muasal dan tujuan uang Rp 27 miliar terkait perkara korupsi menara BTS 4G.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeluhkan adanya perbedaan keterangan dari para saksi terkait asal muasal dan tujuan uang Rp 27 miliar terkait perkara korupsi menara BTS 4G.

Perbedaan keterangan itu disampaikan saat para saksi yang terkait, diperiksa secara terpisah.

Selain beda keterangan, mereka juga memberikan keterangan yang berubah-ubah.

"Semuanya sudah kita periksa tapi dalam perjalanannya semua memberikan keterangan yang hampir berbeda-beda semua, berubah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).

Di antara saksi yang memberikan keterangan, ada yang mengaku bahwa uang Rp 27 miliar tersebut diperuntukkan bagi Irwan Hermawan.

Kemudian ada pula yang menerangkan sebaliknya.

"Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH, ada yang bilang dari yang lain-lainlah," ujar Ketut.

Karena itulah, Kejaksaan Agung memanggil mereka untuk dikonfrontasi hari ini, Jumat (18/8/2023).

Nantinya semua saksi akan dimintai keterangan pada saat bersamaan untuk memperjelas uang Rp 27 miliar yang beberapa waktu lalu dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Uang itu sebelumnya telah dikembalikan seseorang berinisial S melalui tim penasihat hukum Irwan Hermawan.

"Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang 27 miliar atau 1,8 juta USD," kata Ketut.

Total ada 6 orang yang akan dikonfrontir. Satu di antaranya merupakan terdakwa, Irwan Hermawan.

Selebihnya ialah tim penasihat hukumnya yang diketuai Maqdir Ismail.

"Kita panggil kurang lebih ada 6 orang yaitu Irwan, Anang, Handika, Dasril, Maqdir dan Rossi, hari Jumat kita lakukan konfrontir," ujar Ketut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini