News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Kejaksaan Pastikan Gugatan Perdata Panji Gumilang Tak Halangi Proses Hukum Perkara Penistaan Agama

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kini ia terjerat kasus penistaan agama dan berkas perkaranya kini diteliti jaksa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah di tangan jaksa peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung.

Kini berkas perkara sedang diteliti Kejaksaan Agung.

Nantinya Kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan ketika berkas perkara dinyatakan telah lengkap secara formil dan materiil.

Seluruh proses itu dipastikan akan terus berjalan tanpa gangguan apapun, termasuk gugatan-gugatan perdata yang melibatkan Panji Gumilang.

"Sama sekali tidak terkait dengan adanya gugatan apa pun ya. Kita jaksa ini fokus memeriksa berkas perkara yang diajukan oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).

Adapun perkara pidana lain terkait Panji Gumilang yang kini masih disidik Bareskrim Polri, yakni pencucian uang juga dipastikan takkan mengganggu proses penelitian berkas perkara penistaan agama.

Baca juga: Panji Gumilang Berpeluang Disidangkan di Jakarta

Namun ke depannya, dua perkara itu berpeluang untuk digabung pelimpahannya ke pengadilan oleh jaksa.

"Ketika nanti ada berkas perkara lain yang TPPU (tindak pidana pencucian uang) kita juga terima biasanya sih kalau misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa kita gabungkan untuk efisiensi," kata Ketut.

Sebagai informasi, Panji Gumilang sendiri saat ini terjerat beberapa perkara.

Dua di antaranya merupakan pidana dan dua lainnya gugatan perdata.

Baca juga: Soal Proses Hukum Dugaan TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD: Harus Hati-hati

Untuk pidana, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) masih dalam penyidikan umum.

Adapun untuk perdata, dia merupakan penggugat terhadap Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Keduanya sama-sama digugat terkait statement atau pernyataan di media massa mengenai Panji Gumilang.

"Menyatakan TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statemen-statemennya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)," dikutip dari amar gugatan kedua perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini