TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menunjuk anak buahnya untuk meneliti berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Total ada 15 jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini.
"Sebanyak 15 jaksa sudah ditunjuk, sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).
Berkas perkaranya sendiri telah diterima oleh Kejaksaan Agung dua hari lalu, yakni Rabu (16/8/2023).
Tim jaksa peneliti yang ditunjuk sudah melaksanakan tugasnya hingga maksimal 14 hari ke depan.
Nantinya akan ditentukan apakah berkas perkara yang dilimpahkan itu sudah memenuhi persyaratan atau belum.
"Kita masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," kata Ketut.
Jika sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 alias lengkap.
Kemudian tim penyidik dari pihak Kepolisian wajib melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Sebaliknya, jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak, mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik," ujarnya.
Penelitian berkas perkara ini dipastikan bakal dikebut agar segera rampung.
Hal itu mengingat terbatasnya masa penahanan Panji Gumilang sebagai tersangka sebagaimana diatur di dalam undang-undang.
Baca juga: Bareskrim Koordinasi dengan Densus 88 Soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dirinya pun sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak Rabu (2/8/2023).
Tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.