News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Polisi Ditangkap soal Senpi Ilegal, Pemasok Warga Sipil, Ini Perannya sampai Senpi Dibeli Teroris

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya memastikan pemasok senjata api (senpi) ke DE, eks karyawan PT KAI yang terlibat aksi terorisme, bukan oknum polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya memastikan pemasok senjata api (senpi) ke DE, eks karyawan PT KAI yang terlibat aksi terorisme, bukan oknum polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan pemasok senpi ke terduga teroris itu adalah warga sipil.

Jadi, terkait adanya pemberitaan bahwa ada oknum anggota polisi yang memasok senpi kepada terduga teroris, Hengki membantahnya.

"Ini berita yang salah, penyuplai senjata FNC dan G2 Combat sudah kami tangkap, itu (warga) sipil," kata Hengki pada Jumat (18/8/2023).

Diketahui, setelah Densus 88 Anti Teror menangkap DE, ketiga oknum anggota polisi juga turut diamankan.

Hengki memastikan ketiga polisi itu tidak terlibat kegiatan terorisme.

Baca juga: Bareskrim Koordinasi dengan Densus 88 Soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Ketiganya ditangkap bukan karena terlibat aksi terorisme, melainkan ditangkap atas dugaan jual beli senjata api ilegal.

Mereka ditangkap atas dugaan jual beli senjata api ilegal modifikasi yang ternyata pernah dibeli oleh tersangka teroris.

Pasalnya, antara oknum polisi dan pembelinya tidak saling kenal.

Selain itu, penjualannya juga dilakukan secara online.

"Saya tegaskan lagi oknum anggota polisi tersebut tidak ada hubungannya dengan teror."

"Pertama tidak masuk dalam jaringan, kemudian juga niatnya untuk teror juga tidak ada, karena memang tidak saling mengenal, via online mereka berhubungan (untuk) pesan senjata dan sebagainya," ungkap Hengki dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kendati demikian, Hengki menyebut apa yang dilakukan ketiga oknum anggota polisi itu tetap saja melanggar hukum.

"Itu tetap merupakan suatu pelanggaran," tegas Hengki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini