News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majelis Hakim Diminta Tidak Mudah Jatuhkan Putusan PKPU Bagi Ahli Waris yang Tidak Tahu Perjanjian

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang PKPU mengenai gugatan utang-piutang senilai Rp 700 miliar kembali dilaksanakan pada Rabu (16/8/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Selain lemah secara administrasi, nyatanya masih ada perkara lain yang terkait di PN Jakarta Selatan yakni perkara siapa sebenarnya ahli waris Almarhum Pak Eka atau pewaris PT Krama Yudha (Persero).

Jadi seharusnya Arsjad Rashid dan tiga pemohon lainnya menunggu dengan sabar putusan atau penetapan keabsahan ahli waris-nya dan baru sidang perdana pada 29 Agustus 2023.

Kata Damianus, “Artinya penyelesaian perkara ini tidak sesederhana yang dipikirkan. Perkara ini juga menjadi tidak nyambung dengan UU Kepailitan dan PKPU bahkan tidak sesuai dengan isi Akta 78 yang disengketakan.”

Baca juga: Rafael Alun Mohon ke Majelis Hakim agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua untuk Bertobat

Pada saat pembacaan jawaban Termohon I dan II, Damianus kembali menegaskan bahwa perkara yang mengacu pada akta 78 ini hanya pemberian bonus dan tidak ada utang-piutang Rp 700 miliar  yang harus dibayarkan pihak Termohon kepada empat pemohon.

“Kalau dilihat dari sisi hukum Islam pun sebagaimana kami telah jelaskan bahwa yang diwarisi adalah pasiva atau harta dan bukan utang, maka sudah jelas, ini melenceng jauh,” tandas Damianus.

Pihak Damianus juga mengusulkan agar sidang ini dapat menghadirkan Arsjad Rashid sebagai pemohon I.

Dalam persidangan nantinya, Arsjad dapat menjelaskan alasan mereka menggugat, jelaskan dasar hukumnya, jelaskan juga isi surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya untuk menggugat perkara ini.

“Kami juga berharap agar para hakim mengadili perkara ini dengan adil, bijaksana dan profesional, posisikan hukum di atas segalanya, sesuaikan dengan hukum yang berlaku. Hakaim diharapkan untuk tidak mudah menjatuhkan putusan PKPU kepada ahli waris yang tidak mengetahui perjanjian yang dibuat pewaris” demikian Damianus berharap.

Riwayat Akta 78

Apa sebenarnya yang telah terjadi?

Damianus menceritakan masalahnya.

Adalah Sjarnobi mendirikan dan mengembangkan PT Krama Yudha (Persero) dan berhasil.

Karena perusahaan maju dan sukses Sjarnobi ingin ‘berbagi’ rejeki dengan tiga saudara kandungnya Srikandi, Nuni dan Abi.

Ia juga berbagi dengan sahabat karibnya, Makmunar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini