News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Pengamat Dorong Satgas BLBI Tak Ragu Kejar Aset Obligor

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas BLBI menyita aset milik anak obligor Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di wilayah Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, mendorong Satgas BLBI lebih progresif dalam menagih utang obligor atau debitur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, mendorong Satgas BLBI lebih progresif dalam menagih utang obligor atau debitur.

Hal itu seiring dengan sikap dukungan Mahkamah Agung (MA), melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN), yang siap membantu pengembalian uang negara.

"Ini momentum bagi Satgas untuk meningkatkan kinerja agar lebih progresif lagi,” kata Suparji, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (19/8/2023).

Dia, menyatakan dukungan tersebut diharapkan membuat Satgas BLBI tidak ragu menagih dan mengejar aset obligor.

Terlebih sampai saat ini capaian kinerja Satgas dalam pengembalian uang negara masih di bawah 50 persen dari target pemerintah.

“Masa kerja Satgas tinggal 4 bulan lagi. Terlepas diperpanjang atau tidak, saya kira fokusnya sekarang bagaimana mengoptimalkan waktu yang tersisa ini,” terangnya.

Suparji memahami Satgas perlu hati-hati bekerja dengan memerhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama dalam mengambil tindakan sita aset.

Namun, lanjutnya, prinsip kerja tersebut tak seharusnya jadi kendala mengingat masih terdapat mekanisme hukum lain untuk menguji keabsahan tindakan Satgas, yakni melalui pengadilan TUN.

“Sekarang sikap MA begitu gamblang mendukung kerja Satgas. Mestinya langsung digas ya. Kalaupun ujungnya ada yang dibatalkan pengadilan karena terdapat kesalahan bersifat substansi, ya tinggal diambil tindakan lanjutan,” ungkapnya.

Ia setuju dengan pernyataan Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius bahwa utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang hanya karena tindakan sita aset dibatalkan pengadilan.

Ini karena utang tetaplah utang selama belum dilunasi sesuai perjanjian MSAA.

“Artinya sekarang semua kembali ke Satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini