News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Ketua Kamar TUN: Utang Kepada Negara Wajib Dibayar karena itu Inti Perjanjian MSAA

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapangan golf yang disita Satgas BLBI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022)

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, kembali  menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI.

Yulius meminta semua obligor mengembalikan utangnya. Sebab yang namanya utang harus dikembalikan.

"BLBI ini masalah utang piutang. Antara debitur dan kreditur. Bagi saya utang ya utang, maka utang harus dibayar," kata Yulius, Senin (14/8), kepada media usai memberikan orasi hukum dalam acara Orientasi Kehidupan Kampus atau OKK UI 2023 "Langkah Penuh Makna" di Balairung Kampus UI, Depok.

Dia juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur.

Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif.

"Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan, masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan saja," terangnya

Ketua Kamar TUN menegaskan agar obligor/debitur jujur terkait aset yang telah dan akan diserahkan. Sehingga aset yang diserahkan tidak bermasalah sebagaimana perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement).

"Utang kepada negara wajib dibayar, dan aset yang diserahkan harus clear karena itu inti perjanjian MSAA," tegas Yulius.

Jika aset yang diserahkan ternyata bermasalah (tidak clear and clean), dia menyebut obligor telah melakukan pembohongan ke negara dan bisa dipidana.

"Kepada para obligor pesan saya, jujur dengan aset yang dikembalikan kepada negara,"
tambahnya.

Dia berharap tiga lembaga negara  baik Eksekutif melalui Satgas, legislatif melalui Pansus DPD, dan terakhir yudikatif melalui Kamar TUN MA untuk saling menguatkan dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikemplang obligor BLBI.

"Lebih baik kita kerja sama, kita saling menguatkan. Jangan sampai satu persoalan menjadi persoalan bagi lembaga lain. Jadi harus saling menunjang," tandas Yulius.

Kerja sama ketiga lembaga disebut penting mengingat selama kurang lebih 25 tahun negara bermurah hati kepada obligor.

Kini saatnya negara mendapatkan kembali haknya melalui pelunasan utang atau penyitaan aset obligor atau debitur.

Yulius juga menanggapi Satgas BLBI berkali-kali kalah di pengadilan terkait dengan penyitaan aset, meski beberapa juga menang.

Misalnya obligor Trijono Gondukosumo yang gugatannya menang di PTUN Jakarta hingga di tingkat banding.

Juga gugatan Irjanto Ongko atas sita aset yang dikaitkan dengan bank umum nasional dan Kaharuddin Ongko.

Baca juga: Hakim Agung Ingatkan Obligor BLBI Penyerahan Aset Harus Bebas dari Masalah

"Kami akan periksa dan petimbangkan lagi. Sebab semua perkara  bermuara di MA. MA dalam hal ini tidak bisa intervensi hakim. Namun kalau ada yang kurang diperbaiki dan disempurnakan saja," kata Yulius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini