TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Haris menyebut tak memiliki permasalahan pribadi dengan Luhut meski dalam judul podcast dirinya bersama Fatia Maulidiyanty terdapat kata yang menyinggung keterlibatan Luhut dalam suatu kepentingan.
Seperti diketahui Haris dan Fatia terbelit masalah hukum lantaran membawakan video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'.
Adapun hal itu bermula ketika Haris ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal alasan judul itu apakah dilandasi atas bentuk kekecewaan Haris terhadap Luhut.
"Berkaitan dengan masalah judul, berkaitan dengan masalah thumbnail apakah saudara memiliki masalah atau kekecewaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan?," tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan jaksa, Haris pun mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan terhadap Luhut.
Bahkan ia menganggap selama ini dirinya justru merasa senang terhadap salah satu menteri Presiden Joko Widodo tersebut.
"Tidak ada (masalah), malah saya senang dengan dia (Luhut)," ujar Haris.
Tak berhenti sampai disitu, jaksa kemudian coba memastikan apakah terdapat persoalan pribadi dengan Luhut buntut judul dalam video tersebut.
Haris pun kembali menekankan kepada jaksa bahwa ia tidak memiliki persoalan malah ia menilai Luhut dianggap baik pada saat menjalin komunikasi dengan dirinya.
"Gak ada, beliau baik kalau komunikasi sama saya."
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Jaksa Cecar Haris Azhar Terkait Kata Lord di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.