TRIBUNNEWS.COM - ASN Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai hari ini, Senin (21/8/2023).
Kebijakan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta yang tak bersentuhan langsung dengan masyarakat tersebut, bertujuan untuk menekan polusi udara dan kemacetan yang semakin parah.
Diketahui, kebijakan ini berlangsung mulai 21 Agustus - 21 Oktober 2023.
Khusus saat pelaksanaan KTT ASEAN pada tanggal 5 - 7 September 2023, kuota WFH ASN ditambah menjadi 75 persen dan anak sekolah menjalani pembelajaraan online.
Baca juga: KTT ASEAN 2023, Heru Budi Sebut WFH untuk ASN Ditingkatkan jadi 75 Persen
"Mekanismenya, surat edaran dari pak Sekda. Work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (21/8/2023).
Heru pun menegaskan, ASN yang mendapatkan jatah WFH harus benar-benar berada di rumah selama jam kerja, bukan bepergian.
"Work from home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," jelas Heru.
Jika ternyata para ASN menyalahgunakan kebijakan WFH tersebut, lanjut Heru, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Pertama, kalau efektif, tentunya saya harus melapor ke Mendagri. Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan (tak ada WFH)," tegasnya.
Lebih lanjut, Heru meminta para atasan untuk rutin menanyakan keberadaan para anak buahnya di jam kerja selama WFH.
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," kata Heru.
Baca juga: Beda Pernyataan Menteri Investasi dan KLHK soal PLTU Jadi Penyebab Polusi di Jakarta
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan Tribunnews di laman IQAir pada hari ini, Senin (21/8/2023) pukul 09.00 WIB, dari keterangan US Air Quality Index (AQI US) menunjukan kualitas udara Ibukota "Tidak Sehat."
Menurut keterangan indeks AQI langsung kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 163 AQI US.
Angka kualitas udara di Jakarta meningkat dari keterangan IQAir kemarin yaitu di angka 161 AQI US.