Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati empat rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno yang digelar Selasa (22/8/2023).
Pengambilan keputusan tingkat pertama dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Awalnya, pihak pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan usulan prolegnas prioritas 2023.
Pemerintah mengusulkan agar tiga rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2023.
Baca juga: Tak Kunjung Sahkan RUU PPRT, Kelompok PRT Akan Adakan Pameran Foto di Depan Gedung DPR
"Kami mengusulkan 3 rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023 perubahan yang tentunya dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya," kata Yasonna.
Ketiga RUU itu yakni RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045; RUU tentang Penilai; dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
Selain itu, pemerintah meminta ada 9 RUU yang dicoret dari prolegnas prioritas 2023.
Pencoretan ini lantaran materinya sudah diakomodasi dalam UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, Baleg DPR mengusulkan satu RUU untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023, yakni RUU Museum.
Baca juga: DPW Progresif Sulsel: DPR Diharapkan segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Setelah itu, Supratman meminta persetujuan agar perubahan prolegnas prioritas 2023 dapat disahkan.
"Saya ingin minta persetujuan kepada seluruh peserta rapat, apakah evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2023 ini bisa kita laporkan untuk ditetapkan di rapat paripurna terdekat, setuju ya?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab peserta rapat.