TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menghadirkan ahli di sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal tersebut disampaikan, dalam sidang beragendakan mendengar keterangan ahli pemohon dan ahli Presiden yang digelar, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Adapun yang diuji, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.
Ketua MK Anwar Usman mulanya menyampaikan, keterangan Abdul Khairul Ramadhan selaku ahli dari pemohon perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan secara tertulis. Kemudian, pemohon nomor 55/PUU-XXI/2023 batal menghadirkan ahli.
"Agenda siang hari ini adalah untuk mendengar keterangan ahli dari pemohon nomor 51. Nama ahli yang dihadirkan Dr. Abdul Khair Ramadhan, S.H., M.H. Tapi menurut laporan dari panitera bahwa pemohon 51 keterangan ahlinya diajukan secara tertulis ya. Kemudian untuk pemohon 55 tidak jadi mengajukan ahli," kata Anwar Usman, dalam persidangan, Selasa ini.
Selanjutnya, Anwar bertanya mengenai, apakah Kuasa Presiden jadi mengajukan ahli atau tidak.
"Perlu kami sampaikan dari Kuasa Presiden seyogyanya ingin menghadirkan ahli, namun sesuai dengan arahan pimpinan, kami batalkan, tidak untuk menghadirkan ahli, Yang Mulia. Terima kasih, Yang Mulia," ucap Kuasa Presiden.
"Pimpinan dimaksud siapa? Presiden? Ini kan Kuasa Presiden," tanya Anwar kepada Kuasa Presiden.
"Terima kasih, Yang Mulia. Berdasarkan dari tim kuasa, kemarin kita diskusi, kemudian menghasilkan keputusannya untuk tidak jadi menghadirkan ahli. Jadi ini atas keputusan Kuasa Presiden, Yang Mulia," jawab Kuasa Presiden.
Dikonfirmasi setelah persidangan, Kepala Biro Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono menjelaskan, momen Kuasa Presiden tidak menghadirkan ahli di persidangan merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi.
Baca juga: Batas Usia Maksimal Capres Digugat, Relawan Prabowo: Sebuah Permainan Kesengajaan
Menurutnya, Pemohon tak perlu mengajukan ahli lagi, jika merasa sudah cukup menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim.
"Kalau memang dianggap keterangan yang disampaikan sebagai pemberi keterangan itu cukup, ya enggak ada masalah, enggak usah pakai ahli. Itu wajar, itu biasa. Yang pasti, pembentuk Undang-Undang, DPR dan Presiden dalam hal ini sudah memberikan keterangan. Kalau itu dianggap cukup, maka ahli mungkin tidak diperlukan. Itu wajar," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Selasa (22/8/2023).