TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri mengaku sedih melihat kondisi hukum di Indonesia saat ini.
Megawati pun menyindir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati menyayangkan putusan MA tersebut.
Megawati menilai tindakan Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir J tidak berperikemanusiaan.
Baca juga: 4 Hari Lalu Rapikan Dasi Firli Bahuri, Megawati Geram Minta Jokowi Bubarkan KPK
Hal itu diungkap Megawati saat menyampaikan pidato di acara sosialisasi buku teks utama pendidikan pancasila jenjang pendidikan dasar dan menengah, di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (31/6/2023).
"Masa sekarang apa enggak sedih saya, peristiwa Pak Sambo itu," ucap Megawati, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Selasa (22/8/2023).
"Saya sebagai seorang ibu nangis, bayangkan ke mana perikemanusiaannya dan mana moral yang beradab pada kepolisian sekarang."
"Kalau mau ngamuk sini, kamu saya bilang jangan anak buah dilalaikan, itu Pancasila loh," imbuhnya.
Megawati menilai tindakan Ferdy Sambo cs tidak dapat ditolerir.
Pasalnya, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tega menembak mati sang anak buah.
"Hukum Indonesia ini hukum opo yo saiki (Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang), saya bukan orang hukum loh tapi kan saya bisa mikir, iki ngopo to beneran (ini kenapa to, beneran)," ujar Megawati.
"Sudah dua pengadilan yang pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA kok pengurangan hukuman."
Lanjut, Megawati mengungkit campur tangannya dalam pembentukan sejumlah lembaga hukum di Indonesia.
"Bagi saya, saya menghomati Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, meski itu saya yang buat," ujarnya.
"Bayangin saya sebagai presiden banyak loh buat lembaga-lembaga."
Baca juga: PDIP Peringati HUT RI ke-78, Megawati Beri Pesan Penting soal Pemimpin
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.
Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Gita Irawan)