News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Politikus NasDem Diusung Demokrat, KPU Pastikan Seluruh Bakal Caleg DCS Cuma Punya Satu KTA Parpol

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus NasDem Diusung Demokrat, KPU Pastikan Seluruh Bakal Caleg DCS Cuma Punya Satu KTA Parpol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan pencalonan memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik.

Aturan itu tertuang dalam  Pasal 240 ayat (1) huruf n dan ayat (2) huruf i UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf n dan Pasal 12 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Setiap bacaleg yang dinyatakan MS berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, dalam Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Parpol, seorang warga negara hanya diperbolehkan menjadi anggota satu parpol saja.

Hal ini berarti seluruh bakal caleg yang sudah ditetapkan oleh KPU dalam daftar calon sementara (DCS) hanya memiliki satu KTA parpol.

Namun begitu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Ali curiga ihwal Hillary Brigitta Lasut mengantongi dua KTA parpol.

Sebagaimana diketahui, pascapengumuman dan penetapan DCS Pemilu 2024 oleh KPU RI, nama Hillary terpampang menjadi bakal caleg yang diusung oleh Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara.
 
Padahal hingga saat ini Hillary masih menjadi anggota Partai NasDem. Sebab berdasarkan keterangan Ahmad Ali, pihaknya belum pernah menerima surat pengunduran diri dari Hillary.

Ali menjelaskan, syarat menjadi caleg harus menjadi anggota parpol asalnya yang ditandai dengan KTA.

Hillary yang mendaftar bakal caleg sudah semestinya KTA Partai Demokrat.

Pun demikian saat ini, status anggota DPR yang masih melekat di Hillary menunjukkan bahwa ia masih berstatus KTA Partai NasDem.

Baca juga: NasDem Dapat Beri Masukan Langsung ke KPU Jika Hillary Brigitta Bukan Anggota Partai Demokrat

"Jadi kalau demikian maka posisi Hillary dalam kasus ini patut kita duga dia memiliki dua KTA," ucap Ali.

Jika begitu, kata Ali, status keanggotaan Hillary di Nasdem otomatis gugur, seiring keanggotaan ganda.

"Ketika dia memiliki KTA Demokrat, secara otomatis keanggotaannya di Nasdem gugur, masak ada orang berkelamin ganda," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini