Ketidakhadirannya ke PN Jaksel lantaran dirinya tidak menerima surat panggilan sidang.
Bukan tanpa alasan, Hakim menyebut, penyebabnya karena surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung.
Pasalnya, Rocky Gerung sudah pindah rumah.
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana gugatan terhadap Rocky Gerung.
Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.
Baca juga: Rocky Gerung Respons Gugatan Perdata Soal Dugaan Penghinaan ke Jokowi: Tidak Ada Undangan, Absurd
Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.
"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar Hakim.
Pengantaran surat lalu dilakukan kembali pada keesokan harinya, yaitu pada 11 Agustus 2023.
Namun ternyata Rocky Gerung dikonfirmasi telah pindah rumah.
"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat."
"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," kata Hakim PN Jaksel.
Baca juga: Tak Terima Surat Panggilan Sidang Gugatan, Ternyata Rocky Gerung Sudah Pindah Rumah
Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.
"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," kata Hakim.
Hal tersebut juga dibenarkan Rocky Gerung, ia mengungkapkan tak merasa mendapat surat undangan untuk menghadiri sidang gugatan.