TRIBUNNEWS.COM - Rocky Gerung mangkir dari sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Diketahui, Rocky Gerung digugat secara perdata buntut penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pihak penggugat yang juga seorang Advokat, David Tobing, menilai Rocky Gerung seorang pengecut lantaran tak hadir memenuhi kewajibannya.
Pasalnya, Rocky Gerung disebut telah mengetahui adanya sidang ini, namun tak ada itikad baik untuk hadir di persidanagan.
"Ini menandakan dia pengecut, karena dia tahu hari ini dia sidang pertama."
"Dia sudah tahu, bahkan dia sudah menujuk pengacara, saya sudah tahu pengacaranya karena sudah dikabarkan kemana-mana," ungkap David Tobing dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Rocky Gerung Digugat, Alasannya agar Tak Jadi Pembicara Seumur Hidup
Pihaknya pun menyesalkan Rocky Gerung tak hadir dalam sidang hari ini.
Lebih lanjut, David Tobing berharap Rocky Gerung dapat hadir di sidang mendatang.
"Saya menyesalkan Rocky Gerung tak hadir, jadi saya harap dia hadir di sidang mendatang."
"Kalau tidak hadir dengan alasan rumah pindah, rumah kosong, itu bukan alasan yang berdasar hukum, orang bisa saja menghidar dari pengadilan, tapi ayolah (jadi orang yang) gantlemen, hadir di sidang," tegas David Tobing.
David Tobing pun memberikan bukti rumah Rocky Gerung berada di Jalan Pisang, Pasar Minggu.
Sehingga tak ada alasan dirinya mangkir dari persidangan.
"Ini kami perlihatkan bukti bahwa dia ber-KTP di Jalan Pisang, Pasar Minggu, itu ada di dalam Mahkamah Konstitusi," jelas David Tobing.
Baca juga: Tak Terima Surat Panggilan Sidang Gugatan, Ternyata Rocky Gerung Sudah Pindah Rumah
Sebelumnya di dalam sidang, Hakim menjelaskan alasan Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan itu.