Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengungkap satu proyek tower BTS Kominfo setara Rp 2,6 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Fahzal saat memeriksa saksi Erwin dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
"Tahun nggak saudara BTS itu bergeser satu saja selisih Rp 2,6 miliar," tanya hakim Fahzal kepada saksi Erwin dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
"Dari 4.200 ternyata 700 yang tidak bisa dibangun karena satu populasinya tidak ada di situ artinya penduduknya sepi tidak ada orang. Ngapain juga dibangun di tengah hutan," sambungnya.
"Yang kedua karena sudah ada sinyal BTS-nya. Ketiga berdekatan jadi tidak perlu lagi dibangun," jelas hakim Fahzal.
"Berarti 4.200 dikurangi 700 berapa jadinya," tanya hakim kepada Erwin.
Baca juga: Sidang Johnny Plate, Hakim Sebut Kepala Hudev UI Amar Khoerul Rusak Nama Baik Universitas Indonesia
"3.500," jawab Erwin.
"3.500 itu akurat tidak," tanya hakim.
"Dari survei konsorsium akurat," jawab Erwin.
"Percaya saudara dengan konsorsium?" tanya hakim.
Baca juga: Johnny Plate Bantah Direktur Infrastruktur BAKTI Terima Rp 250 Juta untuk Kegiatan Natal Menteri
"Karena dari survei tersebut harus divalidasi oleh kepala desa," jawab Erwin.
"Ada tidak dari 3.500 itu desa dapat sinyal atau tidak," tanya hakim.
"Dari survei itu 3.500 tidak ada sinyal," jelas Erwin.