TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, batal maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Hal ini diketahui di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI untuk Partai Nasdem yang tidak ditemukan nama Johnny G Plate berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1039 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Padahal, pada 11 Mei 2023 lalu, Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya, menyebut Johnny G Plate akan maju sebagai bacaleg untuk dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.
Pada saat itu, Willy menyebut selain Johnny, menteri lain dari Nasdem yaitu Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo turut mencalonkan diri sebagai caleg DPR untuk Pileg 2024.
"Menteri ada dua Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate, itu yang maju," kata Willy dalam konferensi pers, Kamis (11/5/2023).
“Dapilnya sama Syahrul Yasin Limpo Sulsel 1, Johnny Plate (NTT) 1,” sambungnya.
Sebagai informasi, dapil NTT 1 meliputi Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Baca juga: Kesalahan KPU RI Tetapkan Hasil DCS Pemilu 2024 Disebut Akan Berdampak Pada Kepercayaan Publik
Namun, berdasarkan DCS yang terlampir dalam Keputusan KPU, dapil NTT 1 hanya ada enam nama diusung Partai Nasdem, yaitu Julie Sutrisno Laiksodat, Christian Rotok, Anwar Pua Geno, Ludgardis Serviana Wadasiani, Imanuel Ekadianus Blegur, dan Paskalis A Da Cunha.
Seperti diketahui, kini Johnny G Plate berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Sebelumnya, KPU pun telah angkat bicara terkait status Johnny G Plate sebagai caleg setelah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan mereka menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Plate yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/5/2023).
Selain berkekuatan hukum, Idham menegaskan, pihaknya menyerahkan bagaimana kebijakan internal Partai NasDem, terkait apakah partai yang diketuai Surya Paloh ini tetap mendorong Plate maju sebagai caleg atau tidak.
Baca juga: Daftar Menteri, Wamen, dan Kepala Daerah yang Nyaleg di Pemilu 2024
Idham memastikan, terkait urusan pencalonan anggota legislatif, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana yang diakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," tutur dia.
“Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” sambungnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)
Artikel lain terkait Pemilu 2024