News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jaksa Agung Tunda Usut Perkara Capres-Cawapres, Caleg, dan Kepala Daerah Sampai Pemilu 2024 Usai

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyetop pengusutan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah yang diduga terlibat perkara korupsi hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 usai.

Hal tersebut merupakan arahan langsung Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kepada para jaksa yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.

Katanya, jaksa-jaksa harus lebih cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan calon-calon tersebut.

"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023).

Arahan ini mesti dipedomani para jaksa terhitung sejak ada penetapan calon-calon tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga seluruh rangkaian dan tahapan Pemilu selesai.

Burhanuddin pun menegaskan bahwa para capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah takkan diperiksa terkait kasus korupsi selama rangkaian Pemilu 2024 masih berjalan.

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," katanya.

Alasan ditundanya pemeriksaan terhadap calon-calon tersebut karena kekhawatiran Kejaksaan Agung dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Ditakutkan, perkara-perkara itu justru menjadi sarana black campaign selama Pemilu.

"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin.

Menjelang Pemilu 2024 ini, Kejaksaan Agung memang tengah menjadi sorotan dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani.

Selain besarnya nilai kerugian negara, perkara-perkara yang ditangani menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh nasional, termasuk politisi.

Di antaranya, ada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang terjaring korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Baca juga: Wanti-wanti Jaksa Agung Soal Penanganan Perkara Jelang Pemilu 2024: Jangan Jadi Alat Politik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini