Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang salah dalam menetapkan jumlah hasil daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
"Pernyataan KPU yang menyebutkan bahwa ada koreksi terhadap jumlah daftar calon sementara untuk pemilu DPR dari 9.925 menjadi 9.919 sesungguhnya sesuatu yang patut disesalkan," kata Titi saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).
Apalagi mengingat saat ini KPU bekerja dengan disokong oleh teknologi digital yang di mana menurut Titi harusnya akurasi dari penghitungan hasil DCS ini tepat.
"Hal itu mengingat proses pendaftaran calon seluruhnya telah bertransformasi menjadi digital dengan penggunaan Silon atau sistem teknologi informasi pencalonan, artinya seluruh perekaman data dan juga proses kerjanya, menggunakan teknologi, dengan daya dukung manusia, tentu saja," ujarnya.
"Nah, oleh karena itu, ketika teknologi sudah digunakan, harapannya kan profesionalitas, akurasi, akuntabilitas itu juga jadi semakin baik. Termasuk kecermatan dan kepresisian dari hasil kerja," sambung Titi.
Atas hal ini, Titi mengingatkan supaya KPU untuk dapat lebih teliti lagi ke depannya. Serta manajemen kontrol kualitas yang lebih ketat dalam kerjanya.
"Selain harus lebih cermat, lebih teliti, dan lebih hati-hati, mestinya KPU memiliki manajemen quality control yang lebih baik dan lebih ketat, lebih solid," tandasnya.
KPU RI mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka DCS anggota legislatif Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ihwal pihaknya saltik atau typo dalam memasukan hasil dari keseluruhan jumlah data DCS itu.
Namun Idham menekankan data caleg dari masing-masing partai politik (parpol) tidak ada yang berubah.
"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (20/8/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023), KPU mengumumkan 9.925 caleg memenuhi syarat sebagai DCS.
Namun, berdasarkan pencermatan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) angka itu tidak sinkron.