Menurutnya, berbagai upaya penolakan terus dilakukan termasuk kepada calon kandidat Pilpres 2024.
Iqbal meyakini, hakim MK masih punya hati nurani dan memberikan putusan yang berpihak kepada buruh.
Dipastikan gerakan buruh tidak akan berhenti, sampai akhir.
Iqbal menilai, peristiwa ini tidak hanya ramai di Indonesia, bisa saja, gugatan ini masuk ke Mahkamah Internasional.
"Serikan buruh di sini akan terus mengawal sampai UU Cipta Kerja dicabut," ucapnya.
Berkumpulnya tiga konfederasi besar ini merupakan sikap tegas atas UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang mana sudah di tetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional International Labour Organization (ILO) melalui Komite Aplikasi Standart (CAS) untuk ditinjau kembali.