Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah saksi dari yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinannya, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang tiga di antaranya merupakan bendahara Al-Zaytun.
“Pemeriksaan terhadap 3 orang pihak Bendahara Madrasah Al Zaytun berinisial SM, M, dan NH,” kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
“Pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan berinisial AH,” sambungnya.
Whisnu menuturkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengusutan kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi lain yang terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
“Akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” tukasnya.
Ada Unsur Pidana
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.