Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Dengan telah berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI untuk itu KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/8/2023).
Ketiga pihak dimaksud dicegah bepergian ke luar selama enam bulan ke depan, sampai Februari 2024.
Ali mengatakan upaya cegah dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kebutuhan tim penyidik KPK.
Baca juga: KPK Buka Lowongan Magang untuk 59 Mahasiswa Tingkat Akhir, Ini Syarat dan Formasinya
Hanya saja, Ali tidak mengungkapkan ketiga identitas pihak yang dicegah.
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Berdasarkan informasi tiga pihak yang dicegah yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.
Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Hanya saja KPK belum secara resmi mengumumkannya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Dugaan korupsi di Kemnaker ini berkenaan dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, dimana pasal itu terkait kerugian keuangan negara.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah dua lokasi pada Jumat (18/8/2023), yakni Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Perumahan Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat.