News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pengamat: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih Bisa Disegerakan Tanpa Ubah Jadwal Pilkada 2024

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Pilkada. Formappi sebut harusnya kepala daerah terpilih segera dilantik awal 2025 jika perlu dilantik serentak seluruh kepala daerah terpilih.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, perlunya pertimbangan agar jabatan kepala daerah tidak terlalu lama diemban oleh Penjabat Kepala Daerah.

Hal itu disampaikan Lucius saat dimintai tanggapannya soal kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2024, baru akan dilantik di tahun 2025 dan 2026. 

Menurut dia, seharusnya para kepala daerah terpilih disegerakan dilantik di awal tahun 2025. Bahkan, perlu juga dilantik serentak seluruh kepala daerah terpilih.

"Jika pemilihan Kepala Daerah 2024 usai, maka mestinya pelantikan kepala daerah terpilih bisa segera dilaksanakan maksimal Bulan Januari atau Februari 2025 juga," kata Lucius saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/8/2023).

Dia juga menyebut, pelantikan bisa dilakukan pada awal tahun 2025, tak perlu lagi mengutak-atik jadwal penyelenggaraan Pilkada pada November 2024. 

Menurutnya, jadwal pencoblosan kepala daerah pad 27 November 2024 sudah cukup pas setelah Pemilu Pileg dan Pilpres dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Tersedia beberapa bulan setelah Februari 2024 bagi para kandidat kepala daerah, partai politik, dan penyelenggara untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada pada bulan November," terang dia.

Lucius berpendapat, ide mempercepat penyelenggaraan Pilkada akan membuka diskusi baru yang memicu kegaduhan baru. 

Apalagi jika diskusi soal waktu itu dilakukan sekarang, maka sikap parpol akan banyak dipengaruhi oleh koalisi pilpres.

"Jadi waktu penyelenggaraan akan sangat dilihat dari sudut pandang kepentingan politik Pemilu 2024. Oleh karena itu saya kira bukan saatnya lagi untuk mengutak atik waktu Pilkada yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung Tunda Usut Perkara Capres-Cawapres, Caleg, dan Kepala Daerah Sampai Pemilu 2024 Usai

Lucius menyebut, saat ini lebih baik fokus pada waktu pelantikan yang memang tak punya persoalan jika pelaksanaan Pilkada yang telah berlangsung.

"Tak ada hajatan politik setelah Pilkada yang membuat keputusan mempercepat pelantikan kepala daerah didiskusikan atas interest politik tertentu. Saya kira semua akan sepakat untuk mempercepat pelantikan setelah para kepala daerah terpilih sudah dipastikan pasca pilkada 2024 mendatang," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini