Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar rapat kerja nasional (rakernas) tahun 2023.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan menyinggung soal maraknya kriminalisasi oleh pihak eksternal terhadap advokat saat menjalankan profesinya.
Menurutnya hal ini bisa terjadi karena banyak hal, salah satunya imbas dari multi faktor baik eksternal maupun internal.
"Kriminalisasi disini maksudnya adalah perlakuan eksternal yang dialami advokat dewasa ini ketika menjalankan jabatannya sebagai advokat," kata Luhut dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Luhut pun mempertanyakan apakah aparat penegak hukum tidak pernah membaca isi dari UU Advokat. Sebab di dalamnya dijelaskan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat.
Keberadaan advokat pun kata dia, berfungsi untuk menjaga bagaimana kekuasan kehakiman yang bebas senantiasa terjaga sesuai aturan konstitusi.
"Padahal jelas UU Advokat menyatakan advokat adalah penegak hukum. Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat," ungkapnya.
Perihal RUU Advokat, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Syahrizal Effendi Damanik, menyinggung pendekatan Omnibus Law, yakni jika fungsi penyidikan, penuntutan, pembelaan dan pengadilan punya tujuan yang sama, maka mengapa status, kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban tidak dileburkan dalam satu UU.
"Sehingga dalam menegakkan hukum Keadilan berdasarkan Pancasila akan dapat diwujudkan," sambung Syahrizal.