News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Tolak Beri Keterangan ke Penyidik KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan penuhi panggilan KPK tapi menolak memberikan keterangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba, Kamis (24/8/2023).

Ida merupakan istri dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, sementara Widad ialah putri dari dua pasangan tersebut.

Sedianya Ida dan Widad diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Namun, baik Ida maupun Widad menolak memberikan keterangannya kepada tim penyidik KPK.

"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).

"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," ujar Ali.

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.

Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto. 

Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.

Baca juga: KPK Sita Ferarri California dan McLaren 12C Diduga Milik Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini