News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Ditahan 40 Hari ke Depan, Penahanan Diperpanjang Sampai 30 September 2023

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang diperpanjang selama 40 hari ke depan sampai 30 September 2023 Tribunnews/Jeprima

Penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Namun, kini Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari ke depan.

Baca juga: Kuasa Hukum Anwar Abbas Berharap Hari Ini Jadi Mediasi Terakhir dengan Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Kompas/Singgih Wiryono)

Berpeluang Disidangkan di Jakarta

Pihak Kejaksaan Agung mengatakan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang nanti berpeluang bakal digelar di Jakarta.

Peluang itu terbuka dengan mempertimbangkan faktor keamanan dianggap tak memungkinkan untuk melaksanakan sidang di Jawa Barat, daerah Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut akan tetap melihat perkembangan dulu untuk menetapkan sidang Panji Gumilang.

"Nanti kalau misal dibawa ke Jakarta kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya," kata Ketut di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).

Namun jika keamanan di daerah masih dinilai cukup, maka persidangan dapat dilaksanakan Jawa Barat.

"Kalau cukup di daerah, memang kita menilai itu aman, ya enggak masalah di daerah saja kita serahkan," ujar Ketut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini