Penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Namun, kini Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari ke depan.
Baca juga: Kuasa Hukum Anwar Abbas Berharap Hari Ini Jadi Mediasi Terakhir dengan Panji Gumilang
Berpeluang Disidangkan di Jakarta
Pihak Kejaksaan Agung mengatakan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang nanti berpeluang bakal digelar di Jakarta.
Peluang itu terbuka dengan mempertimbangkan faktor keamanan dianggap tak memungkinkan untuk melaksanakan sidang di Jawa Barat, daerah Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut akan tetap melihat perkembangan dulu untuk menetapkan sidang Panji Gumilang.
"Nanti kalau misal dibawa ke Jakarta kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya," kata Ketut di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).
Namun jika keamanan di daerah masih dinilai cukup, maka persidangan dapat dilaksanakan Jawa Barat.
"Kalau cukup di daerah, memang kita menilai itu aman, ya enggak masalah di daerah saja kita serahkan," ujar Ketut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)