News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Bakal Hadirkan 2 Saksi Meringankan Dalam Sidang Perkara Suap dan Gratifikasi Besok

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023) besok.

Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua besok beagendakan pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.

"Senin, 28 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Ahli A de chargeProf. Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).

Dari pihak Lukas Enembe telah memastikan tak akan menghadirkan saksi fakta, melainkan hanya saksi ahli.

Total ahli yang akan dihadirkan untuk persidangan mendatang sebanyak dua orang.

Baca juga: Sosok 2 Pramugari yang Tersangkut Kasus Lukas Enembe dan Perannya Masing-masing

"Saksi meringankan untuk sementara belum ada. Kami ada ahli, Yang Mulia. 2 ahli atau barangkali 3," ujar Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, penasihat hukum Lukas Enembe dalam persidangan Senin (21/8/2023) lalu.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) tak bakal menghadirkan saksi lagi.

Sebab, tim JPU merasa bahwa pembuktian dakwaan perkara Lukas Enembe sudah cukup.

"Kami merasa sudah cukup dengan pembuktian kami, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan yang sama.

Baca juga: Jaksa Sudah Cukup Pembuktian, Sidang Lanjutan Lukas Enembe Dengarkan Saksi Ahli Meringankan

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini