TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada 17 September 2023.
Meski demikian, saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dengan begitu, calon peserta bisa mempersiapkan hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Berikut adalah dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023:
1. Surat Lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca juga: 8 Kementerian yang Umumkan Formasi CPNS 2023, Kemenkumham hingga KLHK
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pas Foto terbaru latar belakang merah
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Tentunya, persyaratan dokumen di atas akan kembali diinformasikan oleh masing-masing instansi.
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Dikutip dari Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023: