Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh bernaman Imam Masykur tewas.
Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Baca juga: Kesedihan Ibu di Aceh yang Anaknya Diduga Dibunuh Oknum Paspampres: Kami Minta Keadilan Presiden
"3 orang (anggota TNI ditahan," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).
Irsyad menjelaskan dua oknum TNI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bukan berasal dari satuan Paspampres.
"Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Irsyad kepada wartawan.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Kasus Paspampres Aniaya Warga hingga Tewas Harus Diadili di Peradilan Umum
Ketiganya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam karena mengetahui Imam menjual obat-obatan.
Informasi yang dihimpun, mereka sempat mengaku kepada warga sekitar sebagai polisi ketika membawa Imam.
Mereka juga disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga Imam.
Namun karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, Imam terus dipukuli di antaranya di bagian punggung.
Video yang diduga penganiayaan terhadap Imam tersebut juga tersebar di media sosial.
Dalam video beredar, tampak seorang pemuda yang diduga Imam Masykur mengerang kesakitan karena punggungnya dipukul berulang kali menggunakan sebuah alat.
Bahkan di video lain yang beredar punggung pemuda tersebut tampak telah terluka dan berlumuran darah.
Pemuda tersebut juga terdengar mengucapkan kalimat dengan bahasa daerah sambil menangis.