News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Andika Perkasa Sebut Oknum Paspampres yang Culik dan Bunuh Imam Masykur Harus Diproses Hukum

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa berpose usai menjadi narasumber pada sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribun, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). Andika Perkasa menyoroti soal kasus tiga oknum TNI yang menculik hingga menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.

Dalam pelaksanaannya, kata Irsyad, ketiga anggota tersebut tidak saling mengenal. Mereka menculik untuk nantinya meminta uang tebusan.

Dalam hal ini, para tersangka sempat meminta uang tebusan hingga Rp50 juta agar Imam bisa dibebaskan.

Baca juga: TNI Tegaskan Video Viral Penyiksaan Seseorang di Dalam Mobil Tak Ada Hubungannya dengan Imam Masykur

"Hanya pelaksanaannya mungkin kelewatan sehingga menyebabkan (korban) meninggal dunia," ucapnya.

Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus ini dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.

Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J.

Sementara itu untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini