Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn), Andika Perkasa menyoroti soal kasus tiga oknum TNI yang menculik hingga menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.
Andika mengatakan perbuatan tiga anggota tersebut merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan pasal berlapis.
"Ya yang jelas itukan tindak pidana. Macam-macam, ada penculikannya, ada tindakan kekerasan yang mengakibatkan mati. Pasal berlapis lah," kata Andika saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Andika meminta TNI tidak mentolerir tindakan yang dilakukan tiga anggota TNI tersebut dan harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
"Yang jelas harus diproses secara hukum. Harus itu," ungkapnya.
Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.
Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.
Perwakilan keluarga korban, Said Sulaiman menyebut kondisi jenazah korban saat diterima pihak keluarga sudah dalam keadaan bengkak.
Said menuturkan Imam yang tinggal di daerah Ciputat, Tangerang Selatan itu sehari-harinya berdagang kosmetik.
Menurut sepengetahuannya pemuda berusia 25 tahun itu tidak pernah cerita ada masalah baik utang ataupun lainnya.
"Kalau dia ada apa-apa dia telepon saya," pungkasnya.
Mengaku Sebagai Polisi
Tiga anggota TNI yang melakukan penculikan hingga penganiayaan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur (25) mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena Korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dan lain-lain)" kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (29/8/2023).