Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya penyakit gangguan pernapasan akibat polusi udara, publik diimbau untuk menggunakan masker. Masker paling minimum yang disarankan adalah KF94 atau KN95.
"Jadi kalau berdasarkan laporan tinggi polusi udaranya, kita menyarankan standar maskernya apa, karena itu bisa diblok dengan masker," kata Budi dalam konferensi pers disiarkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/8/2023).
Adapun masker KF94 atau KN95 paling minimum disarankan karena jenis masker tersebut punya kerekatan untuk menyaring Particulate Matter (PM) 2.5 yang punya partikel sangat kecil.
"Maskernya mesti yang KF94 atau KN95 minimum yang memiliki kerekatan particulate matter 2.5 karena dia bisa masuk paru, masuk pembuluh darah karena saking kecilnya (partikel) itu untuk pencegahannya," katanya.
Sementara soal pengobatan terhadap pasien gangguan pernapasan, Menkes menjelaskan mereka yang masuk kategori Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) masih bisa ditangani di puskesmas.
Sedangkan penyakit pneumonia atau infeksi paru-paru di mana partikel polusi sudah masuk dan turun ke paru-paru, maka perlu diambil tindakan di rumah sakit lantaran harus dilakukan rontgen.
"Kalau pengobatannya, kalau masih masuk kategori ISPA belum turun ke bawah harusnya bisa ditangani di puskesmas, tapi kalau sudah ke pneumonia, infeksinya sudah turun ke bawah itu harus di rontgen itu dilakukan di rumah sakit," kata dia.