TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan PT Lintasarta tidak memiliki teknologi owner tapi bisa memimpin konsorsium paket 3 proyek BTS Kominfo.
"Tadi kita masalah prakualifikasi sudah memenuhi syarat kemudian bergabung menjadi satu konsorsium. Satu konsorsium diwakili Lintasarta," kata hakim di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
"Padahal yang punya teknologi owner itu adalah Huawei. Kok bisa Lintasarta yang jadi komandannya di situ, kenapa?" tanya hakim kepada Alfi Asman Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan.
"Karena Huawei tidak mau Yang Mulia," jawab Alfi.
"Oh Huawei tidak mau dia," kata hakim.
"Kenapa tidak mau, dia yang memiliki syarat khusus kan Huawei. Dia teknologi owner. Saya kan ikuti keterangan saudara saja ini," kata hakim.
"Dia ikut sebagai member saja," jawab Alfi.
"Jadi anggota saja maunya. Memang sepakat itu. Walupun dia teknologi owner. Dia anggota disitu," kata hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab Alfi.
"Kepalanya Lintasarta," tanya hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab Alfi.
Dilansir dari siaran resmi Kominfo proyek BTS terbagi dalam lima paket kontrak. Kontrak paket 1 dan 2 dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.
Baca juga: Kurir Saweran Proyek BTS ke Oknum Komisi I Tak Kunjung Muncul, Partainya Diminta Antar ke Kejagung
Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.
Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.
Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.
Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.