News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

KPK Dalami Kerja Sama Bisnis Antara Rektor UBL dan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman, Senin (28/8/2023).

Ia diperiksa menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) di Ditjen Bea Cukai dengan tersangka eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami ihwal kerja sama antara Yusuf dengan Andhi.

Di mana disinyalir ada keuntungan fee yang diterima Andhi Pramono.

"M Yusuf S Barusman (Dosen), saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima Tersangka AP (Andhi Pramono)," kata Ali, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Kasus Andhi Pramono, KPK Periksa Cleaning Service Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta

Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga mendalami soal dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah Andhi Pramono.

Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada saksi Radiman.

"Radiman (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah Tersangka AP," kata Ali.

"Diduga pula buku rekening bank dan kartu ATM di pegang langsung oleh Tersangka AP," lanjut dia.

Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU.

Baca juga: Kasus Andhi Pramono, KPK Periksa Cleaning Service Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.

Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini