TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian soal sebutan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan penetapan status terhadap Alvin Lim sudah sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Dalam pelaksanaan penyelidikan kasus tersebut, Adi Vivid mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga ahli yang ada.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli sebanyak 8 saksi ahli diantaranya adalah saksi ahli undang undang ITE saksi ahli pidana saksi ahli bahasa saksi ahli sosiologi saksi ahli kode Etik Advokat," ucapnya.
Dari keterangan para ahli, Adi Vivid menyebut jika keterangan Alvin Lim di kanal youtube itu tidak ada korelasinya dengan profesinya sebagai advokat.
Sehingga pendapat dan pernyataan Alvin LIM pada akun Youtube Alvin Lim Channel Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap dewan pers, terkait Quotient TV, jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di dewan pers. Jadi hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers," jelasnya.
Selain itu, lanjut Adi Vivid, Alvin Lim juga sudah dua kali menggugat praperadilan atas status tersangkanya itu. Namun, keduanya tidak dikabulkan pengadilan.
"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Alvin Lim dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang no 13 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 uu no 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 310 dan pasal 311.Â
Sementara itu, pihak Alvin Lim sendiri mengatakan penetapan tersangka itu tetap tidak sesuai dengan prosedur yang ada karena melanggar undang-undang advokat.
Hal ini juga karena keterangan dari Alvin Lim sesuai dengan narasumber yang diterima. Alvin juga disebut berbicara dengan kapasitasnya sebagai pengacara yang membela kliennya.
"Tidak sesuai aturan hukum yg berlaku dan nelanggar pasal 16 UU Advokat," kata istri Alvin Lim, Phioruci saat dihubungi.