TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zayitun, Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI.
Dicabutnya gugatan sebesar Rp 1 triliun itu diikuti kesepakatan damai antara kedua belah pihak tersebut.
Mereka sepakat berdamai setelah menjalani sidang mediasi ke-4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Namun, Panji Gumilang diketahui tak hadir dalam sidang hari ini lantaran masih dalam masa penahanan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.
"Syukur Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau, karena beliau ada kendala teknis," kata Anwar Abbas, Rabu (30/8/2023).
Anwar Abbas pun menegaskan dirinya saat ini sudah tak lagi jadi pihak tergugat.
Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun Terkait Dugaan TPPU & Korupsi Dana BOS Panji Gumilang
"Gugatan terhadap saya berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," ujar Anwar Abbas.
"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya."
"Karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting dari pada memutus," lanjutnya.
Buntut perdamaiannya ini, Anwar Abbas mengaku berencana bakal mengunjungi Panji Gumilang di Mabes Polri.
Ia ingin berbicara santai dan berkomunikasi dengan Panji Gumilang.
"Saya rasa bicara tentang hari akhir, karena sama-sama tua saya sudah tua, dia sudah tua."
"Ini karena saya malu juga, kami yang sudah tua-tua masa bertengkar," kata Anwar Abbas.
Anwar Abbas menegaskan, nantinya ia bertemu dengan Panji Gumilang sudah tak menyandang status tergugat dan penggugat.