TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat menggulung enam influencer cewek karena kedapatan mempromosikan situs judi online ke masyarakat melalui akun media sosial mereka.
Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY. Menurut Polisi, mereka sudah mempromosikan situs judi online sejak Agustus 2023.
Keenamnya diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar dari beberapa tempat terpisah di Bandung. Mereka hanya bisa tertunduk saat digiring di kantor polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keenamnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda, setelah petugas menerima empat laporan pengaduan tentang aktivitas influencer yang mempromosikan judi online di media sosial.
Awalnya, polisi menangkap tersangka berinisial ASN di Jalan Braga, Kota Bandung, pada 20 Agustus 2023, beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan ATM.
Satu hari kemudian, polisi menangkap ISN pada 21 Agustus, dan keesokan harinya, tiga tersangka lainnya ikut diamankan.
Ketiganya adalah TN, PWN dan ZAP. Pada kasus keempat, pelaku berinisial DPY diamankan polisi pada 28 Agustus.
"Total tersangka sebanyak enam orang. Modusnya semuanya melakukan mendistribusikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing," ujar Ibrahim Tompo, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Influencer Siska Afrilia Cuek Sering Dapat Hujatan di Media Sosial
Masih Muda
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, enam orang influencer yang ditangkap pada pertengahan Agustus itu, masih berusia 18 sampai 26 tahun.
"Para tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming diendorse dapat uang Rp 200 ribu satu kali endorse. Ini berdampak pada proses hukum," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, para tersangka itu rata-rata belum mengetahui jika endrose yang dilakukan merupakan tindakan pidana.
Para pelaku diincar admin situs judi online karena memiliki akun media sosial yang diikuti banyak orang.
"Ya, jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15 ribu sampai dengan 130 ribu followers, jadi cukup banyak sehingga ini menarik bagi admin," katanya.
Tindak Pidana
Ibrahim menambahan, mempromosikan situs judi online melalui media sosial merupakan tindak pidana.
"Endorse (promosi) itu dikategorikan melanggar hukum pidana. Tersangka menerima bayaran admin dan mempromosikan judi online," ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).
Saat ini, kata dia, masih banyak masyarakat, termasuk para Influencer dan selebgram, yang belum mengetahui bahwa kegiatan mempromosikan judi online merupakan pelanggaran hukum sehingga diharapkan tidak mudah menerima endorse.
"Masyarakat perlu diedukasi terus-menerus sehingga mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti mempromosikan judi online," katanya.
Polisi menjerat para tersangka pasal 27 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 45 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 303 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Ibrahim.
Baca juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Wulan Guritno dan Artis Lain Soal Dugaan Promosi di Website Judi Online
Menurutnya, para tersangka memiliki akun media sosial dengan jumlah follower mulai dari 15 ribu hingga 150 ribu sehingga menarik admin untuk mengendors mereka. Mereka sudah menjalankan endors dua bulan.
"Mereka diendorse ditawarkan nilai Rp 200 ribu sudah berlangsung dua bulan. Mereka baru mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2.5 juta," ucapnya.
Polri Akan Pidanakan Artis-Influencer
Dalam kesempatan terpisah, Bareskrim Polri hari ini mengeluarkan ancaman akan memidanakan para artis hingga influencer yang terbukti mempromosikan website judi online.
Nantinya, polisi tidak akan tebang pilih dalam memidanakan dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu.
"Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," ungkap Vivid.
"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," imbuhnya.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri berencana akan memanggil sejumlah artis dan influencer termasuk Wulan Guritno yang kembali viral atas videonya yang mempromosikan website judi online.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan (Wulan Guritno) seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak dan juga silahkan teman-teman kalau ada influencer yang lain," kata Adi Vivid.
Dari penelusuran penyidik, Adi Vivid mengatakan video promosi Wulan Guritno dibuat pada 2020 lalu. Namun, untuk website judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif hingga kini.
"Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online," ucapnya.
Di sisi lain, Adi Vivid mengaku juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis hingga publik figur lainnya yang diduga telah mempromosikan judi online.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," jelas Vivid.
Secara bertahap, terhadap seluruh pihak tersebut akan dilakukan panggilan klarifikasi meski website yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi.
"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroprasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah meng-endorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," tururnya.
Sumber: Tribun Jabar