News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa, Alasan hingga Kata Pihak Kampus

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Wisuda. Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat kelulusan mahasiswa, skripsi kini tak lagi menjadi syarat wajib syarat lulus mahasiswa

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta skripsi tak lagi wajib jadi syarat kelulusan mahasiswa.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat kelulusan mahasiswa.

Melalui kebijakan baru itu, skripsi kini tak lagi menjadi syarat wajib bagi mahasiswa untuk lulus.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (30/8/2023), berikut ini fakta-fakta skripsi tak lagi jadi syarat wajib kelulusan mahasiswa:

1. Tak wajib skripsi, diserahkan ke perguruan tinggi

Ketentuan tak wajibnya skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Secara rinci, aturan itu muncul dalam pasal 18.

Tak hanya tak lagi wajib skripsi, syarat kelulusan juga bisa dikerjakan secara berkelompok, bukan inividul seperti yang selama ini berlaku. 

"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

”Kita mau melakukan penyederhanaan masif pada standar nasional pendidikan tinggi dan untuk melakukan itu standar itu nggak boleh kayak juknis, jadi harus menjadi framework," kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi merampungkan Permendikbudristek PPKSP sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25. (Istimewa)

Dikatakan Nadiem, syarat kelulusan itu bentuknya bisa bermacam-macam. 

Keputusan mengenai syarat kelulusan ini kemudian diserahkan kepada perguruan tinggi. 

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," terangnya. 

Baca juga: VIRAL Dosen Minta Mahasiswa Jangan Memasukkan Nama Pacar di Skripsi : Picu Persoalan Rumah Tangga?

Nadiem menjelaskan ketentuan baru ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar.

Menurutnya, saat ini ada banyak cara untuk menunjukkan kompetensi lulusan para mahasiswa. Apalagi mahasiswa vokasi.

Nadiem menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.

"Sebelumnya mahasiswa sarjana atau sarjana terapan itu wajib membuat skripsi. Kini, tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi," ucap Nadiem.

2. Alasan Nadiem hapus skripsi jadi syarat wajib kelulusan

Dikatakan Nadiem, dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional ada banyak kendala dialami kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.

Contohnya, mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program Doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.

Selain beban dari segi waktu, sebetulnya hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

"Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," kata Nadiem.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" ucap dia.

Dalam beleid baru ini mahasiswa magister/magister terapan memang masih diwajibkan membuat tesis, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal. Aturan itu tertuang dalam Pasal 19.

"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.

Nadiem mengatakan dampak positif dari transformasi ini ada tiga. Pertama, program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.

Kedua, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan. Ketiga, mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

"Ini benar-benar transformasi yang cukup radikal, cukup besar," ucap Nadiem.

3. Tanggapan kalangan kampus

Kebijakan dihapuskannya kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan ini direspons kalangan kampus. 

Rektor IPB University, Arif Satria berpendapat dihapuskannya kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan tidak akan mengurangi mutu lulusan perguruan tinggi.

"Transformasi standar lulusan yang diatur kebijakan Mas Menteri ini tidak menurunkan mutu lulusan," ujar Arif melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

"Misalnya, mahasiswa bisnis membuat proposal bisnis karena tidak semua harus menjadi peneliti, ada yang tertarik menjadi pengusaha, aktivis di masyarakat," tambah Arif.

Baca juga: Modus Oknum Dosen di Bali Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Pura-pura Bantu Skripsi

Dirinya menilai yang perlu diasah adalah kemampuan menulis dari apa yang direncanakan mahasiswa.

Sehingga, kemampuan ini yang wajib menjadi keterampilan baru bagi para mahasiswa.

"Inilah yang menjadi keterampilan baru yang di masa depan,” kata Arif.

Arif menilai keterampilan berkomunikasi bukan hanya sebatas lisan melainkan juga tulisan.

Menurut Arif, menulis dapat menggambarkan cara berpikir seseorang.

"Oleh karena itu, kita memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk tugas akhirnya tidak harus penelitan dan skripsi. Mereka bisa menulis (proyek) apa yang diminati dalam proses peningkatan skills,” tutur Arif.

Lebih lanjut, Arif Satria mengatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis (soft skills). Maka, dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel.

"Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik," pungkas Arif.

4. Direspons baik mahasiswa

Kalangan mahasiswa menyambut baik kebijakan Nadiem Makarim yang tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan. 

Fauzanil (20), mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Bandung, mengatakan kebijakan Menteri Nadiem ini sangat membahagiakan.

"Tanpa skripsi, mahasiswa akan lebih fokus dalam mengembangkan kariernya. Tentu mahasiswa akan bahagia karena tidak adanya tekanan untuk membuat skripsi," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Prita Hazra (20), rekan sekampus Fauzanil di Prodi Ilmu Komunikasi.

Prita berpendapat, kualitas lulusan tak bisa hanya dilihat semata dari skripsi.

Output-nya bisa berupa project atau hasil karya yang nantinya akan berguna tidak hanya bagi hidup mahasiswa namun juga dapat membantu masyarakat sekitarnya.

"Banyak sekali mahasiswa yang kreatif dan inovatif," ujarnya.

Hanifa Nurfadillah (22), mahasiswi Komunikasi Penyiaran Islam Unisba juga mengaku setuju skripsi tak lagi menjadi satu-satunya syarat kelulusan.

"Proyek akhir dapat dijadikan syarat kelulusan bagi mahasiswa S1. Namun, dengan catatan, proyek itu juga harus memiliki laporan yang menyertainya sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proyek tersebut," ujarnya.

Terlepas dari pengerjaannya, baik secara individu maupun kelompok, ujar Hanifa, laporan ini penting sebagai bukti bahwa proyek tersebut juga berisi data yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan demikian, proyek yang dibuat dapat dibuktikan memiliki relevansi dengan keterbutuhan masyarakat, atau sebagai bentuk implementasi dari ilmu yang didapat selama perkuliahan."

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini