Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan adanya kenaikan kasus perselingkuhan ASN dalam tiga tahun terakhir.
Kepala KASN Agus Pramusinto mengungkap, berdasarkan data KASN tahun 2020 sampai 2023, 25 persen keseluruhan pengaduan kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN.
"Ada sebanyak 172 kasus perselingkuhan yang dimaksud baik yang dilakukan oleh sesama ASN, maupun antar ASN dengan warga masyarakat," ujar dia dalam webinar bertema Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu, (30/8/2023).
Agus menyebut, jumlah ini akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima biro SDM dan Badan Kepegawaian Daerah.
"Persoalan selingkuh merupakan sebuah racun atau toxic bagi ASN," ucap dia.
Berikut deretan dampak buruk diantaranya merusak integrasi, moral kinerja, reputasi dan karir ASN.
Juga mengancam keutuhan rumah tangga dan pihak Lain serta turut merusak nama baik instansi dan dimata publik.
Hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromistis.
Ada beberapa faktor penyebabnya antara lain adalah benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan.
Adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi dan adanya pergeseran nilai nilai budaya.
"Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan secara tegas cepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.