News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Mario Dandy Vonis Kamis 7 September 2023, Ayahnya Rafael Alun Sidang Perdana Hari ini

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Rafael Alun dan Mario Dandy. Rafael Alun susul Mario Dandy duduk di kursi terdakwa, Rafael sidang perdana hari ini Rabu 30 Agustus 2023, Kamis pekan depan giliran Mario Dandy divonis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah dan anak, Rafael Alun dan Mario Dandy bakal jalani momen penting dalam kasus yang menyeret mereka ke penjara.

Rafael Alun tersangka KPK bakal jalani sidang perdana pada Rabu 30 Agustus 2023, hari ini.

Sementara Mario Dandy jalani sidang putusan atau vonis pada Kamis 7 September 2023 pekan depan.

Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo (Tribunnews.com)

Keduanya terseret kasus berbeda, Rafael mengenakan rompi tahanan KPK karena kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Mario Dandy mengenakan rompi orange tahanan Polda Metro atas penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebelumnya Mario Dandy yang lebih dulu terseret kasus hukum hingga tersangka dan ditahan Polisi.

Buntutnya sang ayah juga terseret karena harta kekayaanya di LHKPN yang janggal.

Mario Dandy Divonis Kamis Pekan Depan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang pembacaan vonis perkara penganiayaan Crystalino David Ozora Kamis (7/9/2023) pekan depan.

Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono usai memimpin jalannya sidang pembacaan duplik tim kuasa hukum Mario mengenai perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September (2023) minggu depan," kata Alimin.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Terkait hal ini sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini