News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Mario Dandy Vonis Kamis 7 September 2023, Ayahnya Rafael Alun Sidang Perdana Hari ini

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Rafael Alun dan Mario Dandy. Rafael Alun susul Mario Dandy duduk di kursi terdakwa, Rafael sidang perdana hari ini Rabu 30 Agustus 2023, Kamis pekan depan giliran Mario Dandy divonis.

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

DUPLIK MARIO DANDY - Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan duplik kubu Mario atas replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar. Warta Kota/Yulianto (WARTAKOTA/YULIANTO)

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Perkara Penganiayaan Kamis Pekan Depan

Terdakwa Shane Lukas Rotua bakal menjalani sidang vonis perkara penganiayaan Crsytalino David Ozora pada Kamis (7/9/2023) pekan depan.

Shane Lukas akan menjalani sidang putusan itu di hari yang sama dengan terdakwa lainnya yakni Mario Dandy Satriyo.

Ditetapkannya jadwal sidang vonis tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono usai memimpin sidang duplik Shane dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023," kata Alimin di ruang sidang.

Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini