TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan agenda mediasi antara penggugat Panji Gumilang dan tergugat Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Pusat, ruang mediasi Kaukus, Rabu (30/8/2023) 10.30 WIB terlihat pihak Anwar Abbas dan MUI beserta kuasa hukum telah hadir di ruang mediasi.
Sementara itu Panji Gumilang terlihat belum hadir ke ruang mediasi yang seyogyanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Sedangkan beberapa kuasa hukumnya terlihat sudah hadir di ruang mediasi Kaukus.
Kuasa hukum Anwar Abbas, Azam Khan mengungkapkan pada sidang mediasi terakhir ini, pihak penggugat akan hadir secara daring lewat Zoom.
"Pak Panji Gumilang bakal hadir secara daring lewat Zoom," kata Azam kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Diketahui pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.