TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (30/8/2023).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimaksud akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya dilangsungkan pukul 10.30 WIB di Ruang Wirjono Prodjodikoro 1.
"Rabu 30 Agustus 2023. Agenda sidang pertama," tulis SIPP PN Jakpus, dikutip Rabu (30/8/2023).
Perkara Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Susunan majelis hakimnya, Ketua Majelis Suparman Nyompa dengan hakim anggota Panji Surono dan Jaini Basir.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Secara rinci, ayah Mario Dandy itu akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.
Baca juga: Mario Dandy Vonis Kamis 7 September 2023, Ayahnya Rafael Alun Sidang Perdana Hari ini
Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.
Periode kedua sejak 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.