TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun sidang perdana hari ini Rabu 30 Agustus 2023 di PN Tipikor Jakarta.
Eks pejabat pajak itu bakal disidang perkara gratifikasi dan TPPU.
Sesuai dengan jadwal, sidang perdana ayah Mario Dandy itu bakal digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
Perkara Rafael Alun diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Ketua Majelis dalam sidang yakni Suparman Nyompa dengan hakim anggota Panji Surono dan Jaini Basir.
Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Perdana Hari ini Rabu 30 Agustus 2023
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akan menyusul anaknya, Mario Dandy duduk di kursi pesakitan atau menjadi terdakwa.
Namun berbeda dari anaknya yang terjerat kasus penganiayaan, Rafael Alun akan disidang terkait perkara dugaan gratifikasi.
Sidang tersebut akan dilaksanakan hari ini Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan perdana nanti, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan bagi ayah Mario Dandy itu.
Meski dakwaan belum dibacakan, KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Rafael Alun saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
"Rabu, 30 Agustus 2023. 10:30:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).
Susunan Majelis Hakim Sidang Rafael Alun
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/8/2023) hari ini.
Ayah Mario Dandy itu akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang Rafael Alun akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.